Bandung, tandabaca.id
Rektor Unisba Edi Setiadi bicara kasus viral dugaan penipuan miliaran rupiah yang dilakukan seorang mahasiswanya. Modusnya, lelang arisan online di Kota Bandung.
Mahasiswa itu adalah JZF (20) Warga Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Tempat tinggal mahasiswa itu di salah satu sudut gang, banyak didatangi warga yang mengaku telah tertipu oleh pelaku.
Ketua RW 03 Babakan Ciparay Ayi Supriatna (55) mengatakan ikut mendampingi para korban yang sebagian besar mahasiswa. Ayi menyebutkan setidaknya ada 120 orang yang telah menjadi korban JZF. Total kerugiannya Rp1,9 miliar.
“Kalau mahasiswa itu kalau nggak salah hampir empat kali lah (datang), terakhir kemarin, mungkin dari perjalan proses kemarin terakhir. Jadi dari 120 itu nggak semua datang,” katanya, Jumat 3 November 2023.
“Totalnya kurang lebih Rp 1,9 miliar,” ujarnya menambahkan.
Rektor Unisba (Universitas Islam Bandung), Edi Setiadi menjelaskan JZF merupakan mahasiswi aktif dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
“Mahasiswi ini secara akademik aktif di Unisba karena rutin melakukan pembayaran uang kuliah, namun saat ini sudah tidak masuk kuliah,” ungkapnya.
Adapun kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang dilakukan mahasiswa itu tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Unisba.
“Setiap tindak pidana yang dilakukan Mahasiswi Unisba merupakan tanggung jawab pribadi,” tegasnya.
“Namun dalam kasus ini, kami (kampus) tidak tinggal diam karena pelaku dan korban merupakan Mahasiswa kami,” ujarnya.
MEDIASI ANTARA PELAKU DAN KORBAN
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menambahkan, kasus yang terjadi di lingkungan Unisba ini sudah dilakukan mediasi antara pelaku dan korban.
“Kerugian yang dialami para korban berjumlah 120 orang ini tidak mencapai miliaran rupiah, karena sebagian keuntungan sudah dibayarkan kepada korban oleh pelaku,” ungkapnya.
“Bahkan sudah ada perjanjian antara pelaku dan korban bahwa pelaku berjanji akan mengembalikan uang para korban, dan para korban sudah menyetujui, dan kasus ini merupakan kasus perdata,” ujarnya.
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menegaskan, apabila ada pelaporan pidana, tentunya pihak Rektorat Unisba punya aturan, bisa skorsing ataupun pemutusan sebagai Mahasiawa Unisba,
“Kalau Mahasiswi tersebut sudah menjadi tersangka tentu kami mengambil langkah skorsing, bahkan pemutusan studi,” ujarnya.
SKEMA PONZI
Rektor Unisba Prof Edi Setiadi menjelaskan kabar yang beredar bahwa Mahasiswi yang diduga melakukan tindakan penipuan melakukan bersama pacarnya.
“Mereka berdua sudah menikah walaupun masih kuliah di Unisba, dan kabarnya mereka berdua sudah tidak kuliah di Unisba,” ungkapnya
“Saya harus menyelamatkan Mahasiswa kami yang berjumlah 13.000 orang, maka dalam kasus ini kami akan memanggil pelaku dugaan penipuan dan orang tuanya hari Senin depan,” pungkasnya.
Sedangkan Kepala Bagian Komunikasi dan Humas Unisba Firmansyah, S.I. Kom., M.Si., menambahkan, dalam kasus penipuan yang dilakukan Mahasiswi Unisba ada dugaan skema Ponzi.
“Mahasiswi ini melakukan bisnis sejak Maret 2023, ada korban yang berinvestasi sebesar 60 juta, namun sudah dikembalikan maka kerugiannya hanya sebesar 5 juta rupiah, hal ini terjadi karena pelaku mungkin salah investasi, namun pastinya banyak uang para korban yang sudah dikembalikan,” pungkasnya. ***