Jakarta, tandabaca.id
Rumah Walet di Jalan Rajawali Selatan RT 005 RW 02 No.33, Gunungsahari Utara (GSU), Sawahbesar, disegel. Tanpa IMB dan ganggu masyarakat.
Penyegelan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus, Kamis 17 November 2022.
Penyegelan bangunan berlantai 5 yang bagian atasnya difungsikan sebagai sarang burung walet ini, disaksikan Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany didampingi, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Purba, dan diikuti jajaran terkait.
Nggak tanggung-tanggung sebanyak 4 papan segel berwarna merah ditempelkan Petugas Sudin CKTRP Jakpus di rumah walet tersebut.
Kepada Wartawan Aspen Setko Jakpus Denny Ramdhany tegaskan untuk pemilik bangunan, agar mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan untuk petugas Sudin CKTRP Jakpus untuk melakukan pengawasan sejak dini, sehingga tidak timbul pelanggaran yang mengakibatkan kerugian untuk semua pihak.
Kasatpol PP Jakpus Tumbur Purba mengatakan, penyegelan ini dilakukan hasil dari pengaduan masyarakat dan rekomendasi teknis (rekomtek) Sudin CKTRP Jakpus.
Yang bergerak melakukan penyegelan adalah puluhan petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP, Sudin CKTRP, KPKP, Perhubungan, Gulkarmat, Babinsa, Bimaspol, LMK, FKDM, dan RT/RW.
“Bangunan ini tanpa IMB dari lantai 4 sampai 5, yang digunakan sebagai sarang walet. Lalu kita melakukan penyegelan,” katanya di dampingi Aji Kumala, Kasi Trantibum Satpol PP Jakpus.
Tidak Kooporatif
Menurut Purba, sebelum dilakukan penyegelan ini pemilik bangunan telah diundang untuk bertemu baik dari Satpol PP, CKTRP, dan Lurah, namun tidak kooperatif.
“Pemilik bangunan tidak kooperatif ketika kita undang untuk bertemu tidak datang. hanya memberikan kuasanya ke Pak Sutarno. Tapi sampai dengan kita datang ke lokasi Pak Sutarno yang dikuasakan juga tidak hadir,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Purba, penyegelan telah dipasang atas bangunan yang melanggar. “Dengan penyegelan ini saya berharap pemilik bisa hadir, nanti kita adakan rapat kembali. Kalau tidak hadir maka akan dilakukan penertiban dengan pembongkaran bangunan oleh tim ahli bongkar,” jelasnya.
Manggil Burung Walet
Sementara itu, Ketua RT 05 RW 02, Kelurahan Gunungsahari Utara Amung Pamungkas menambahkan, warga merasa terganggu dengan suara manggil burung walet.
“Berisiknya memanggil burung ini yang dikeluhkan warga terlebih bangunan ini tidak memiliki IMB,” imbuhnya.
Adapun LMK RW 02 GSU, M Arfai menegaskan untuk kenyamanan dilingkungan, kepada pemilik bangunan diharapkan jika membangun terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat karena berkaitan dengan lingkungan yang dikeluhkan warga setempat saat pembangunan.
“Urus segera perizinan pembangunan sesuai aturan, dan petugas Sudin CKTRP Jakpus tidak merem mengawasi bangunan, harus tegas dan jangan sampai mau selesai pembangunan tidak ada izin pula,” pungkasnya. (Is)
Responses (2)