Segel Starbucks, Satpol PP Cianjur Tersengat Kopi Panas

Segel Starbucks Kopi
STARBUCKS - Bupati Cianjur Herman Suherman saat menghadiri launching starbucks. (youtube prokopim cianjur)

Cianjur, tandabaca.id
Segel Starbucks, kedai kopi asal Amrik yang baru launching apalagi peresmiannya dihadiri Bupati. Satpol PP Cianjur tersengat kopi panas.

Kedai Kopi Starbucks disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur pada Senin 15 November 2022, kemarin.

Penyegelan kedai kopi yang baru beroperasi di Cianjur kurang dari satu pekan itu, dilakukan setelah Satpol PP, Dinas Perizinan, dan DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat usaha.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan penyegelan dalam pengawasan Starbucks di bilangan Jalan Dr Muwardi, Bypass, Cianjur itu diakibatkan miskomunikasi.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinan kedai kopi tersebut.

“Hanya miskomunikasi saja, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas. Jangan gradak-gruduk seperti itu dan kegiatan tersebut (penyegelan) tidak ada izin dari saya,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (17/11).

Herman menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP dan akan segera menurunkan Inspektorat Daerah (Itda).

“Akan saya tegur dan berikan sanksi. Inspektorat akan saya turunkan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadhi mengatakan, pihaknya memberikan peringatan terhadap kedai kopi itu karena belum menempuh sejumlah izin.

“Kedai kopi itu belum memilik izin Analisis Dampak Lalu lintas (Andal lalin), dan izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), sehingga kita memasangi segel dalam pengawasan. Izin yang mereka miliki itu toko, padahal kan ini kedai kopi, jadi harus diurus dulu izinnya,” kata Hendri

Sedangkan perizinan lainya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan operasional lainnya sudah ada.

“Peringatan yang diberikan kepada pihak kedai kopi itu berlaku untuk 30 hari, namun berdasarkan keterangan dari pihak pengelola kedai tersebut izinnya sedang diproses, kita akan tunggu,” jelasnya.

Bukan Untuk Mempersulit

Hendri menegaskan, pemberian segel dalam pengawasan itu dilakukan bukan untuk mempersulit para investor di Cianjur. Namun pemilik modal atau investor harus mentaati mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Store Manager Starbucks, Tio mengatakan, soal perizinan dirinya tidak mengetahui, karena ada tim lain yang mengurus.

“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena fokusnya di operasional saja. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan ini. Kalau kita kan tim hanya operasional, kalau untuk izin dan sebagainya sudah ada timnya sendiri. Kalau Starbucks sudah buka, berarti sudah diurus,” pungkas Tio. ***

BACA JUGA :

Rumah Walet Disegel, Tanpa IMB dan Ganggu Masyarakat

Cemari Situ Ciburuy, 5 Pabrik Disegel DLH dan Satpol PP Bandung Barat

 

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *