Berita  

Spanduk Baliho Nemplok di Taman, Dekot Ingatkan Bawaslu dan Satpol PP

Bawaslu dan Satpol PP
Spanduk dan baliho raksasa nempok di trotoar dan taman Jalan Cempakaputih Timur Raya persisnya antara perempatan lampu merah, Jalan Cempakaputih Timur Raya dan Taman Jembatan Serong, Cempakaputih, Jakarta Pusat. (Foto Irvan Siagian)

Jakarta, tandabaca.id
Spanduk dan Baliho Nemplok di Trotoar dan Taman, Dekot Jakpus Ingatkan Itu Tugas Bawaslu dan Satpol PP untuk menertibkannya.

Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat (Jakpus), Bayu Sudarmadji mengatakan tahun politik sudah dimulai (jelang pemiihan umum –Pemilu).

Biasanya, di saat seperti ini, wajah kota akan kotor, karena partai politik mulai turun untuk pasang spanduk dan baliho.

Mengingat, ada aturan dalam hal pasang memasang reklame, tidak terkecuali reklame partai politik maka pengawas memilu diharapkan untuk turun tangan.

Karena sekarang belum musimnya pasang memasang peraga kampanye, spanduk dan baliho raksasa yang ada di Fasilitas Umum (Fasum) harus ditertibkan, sudah banyak terpasang di trotoar dan taman.

Jika dibiarkan, akan semakin banyak,  maka keberadaannya harus diawasi. jika dibiarkan bikin areal publik jadi nggak nyaman.

Sepengamatan Dewan Kota, spanduk dan baliho raksasa itu sudah banyak, contohnya di perempatan lampu merah, Jalan Cempaka Putih Timur Raya, Taman Jembatan Serong, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Bersihkan, karena tidak elok dipandang,” katanya.

“Itu tugasnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) Bawaslu dan Satpol PP,” ungkap Bayu, Selasa (28/3/2023) sore.

Lanjut Bayu menambahkan, harusnya Bawaslu tanggap karena terpasang di fasum.

“Iya jangan sampai di biarkan terlalu lama karena akan mengundang spanduk-spanduk lain yang akan memasang di lokasi itu. Padahal tidak diperkenankan,” tandasnya. (is)

BACA INI JUGA
Yang Ditunggu Datang Juga, Jakarta Pusat Dapat Adipura, Wali Kota Bilang Begini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *