Berita  

Tidak Seruai Dengan Permenaker, Gabungan SPSB Jabar Tolak Kepgub Dewan Pengupahan

Bandung, tandabaca.id
Gabungan SPSB Jabar melayangkan surat kepada Pj Gubernur Jawa Barat perihal Permohonan Revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep. 49-Kesra/2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2027.

Koordinator Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jabar Ajat Sudrajat mengatakan surat bernomor 008/SP/SB/JB/V/2024 diserahkan kepada Pj Gubernur pada Senin 20 Mei 2024. Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

“Kami Gabungan SPSB Jabar menyampaikan surat permohonan revisi terkait surat keputusan Pj Gubernur perihal penetapan dewan pengupahan provinsi Jawa Barat karena tidak melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan menolak Kepgub (Keputusan Gubernur) dewan pengupahan karena tidak sesuai dengan Permenaker No 13 th 2021,” ucapnya.

Ajat Sudrajat menjelaskan mekanisme pembentukan Dewan Pengupahan telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang duduk menjadi anggota Dewan Pengupahan diatur dalam ketentuan tersebut.

Jawa Barat merupakan borometer industri yang ada di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang ada di Jawa Barat begitu beragam karena terdiri dari berbagai sektor industri dan pastinya masing-masing mempunyai kepentingan untuk duduk dalam kelembogaan ketenagakenaan khususnya Dewan Pengupahan.

Dijelaskan Ajat Sudrajat kembali, APINDO Jawa Barat bukan induk organisasi pengusaha yang ada di Jawa Barat tetapi merupakan salah satu organisasi pengusaha dari sekian banyak asosiasi yang lainnya.

Terlebih lagi dari sisi keanggotaan APINDO tidak mencerminkan representative perusahaan yang ada di Jawa Barat, pengusaha yang menyatakan diri sebagai anggota APINDO hanya Sebagian kecil saja bila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang berada di Jawa Barat.

Dewan Pengupahan

Bahwa Keputusan Presiden RI Nomor 107 Tahun 2004, pasal 1 ayat (3) berbunyi sebagai berikut, “organisasi pengusaha yang berhak duduk dalam Dewan Pengupahan adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan” dan pasal 1 ayat (3) ayat (4) berbunyi sebagai berikut.

“Calon anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur pengusaha ditunjuk dan disepakati dan oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku” sehingga sudah sangat jelas bahwa organisasi pengusaha yang berhak duduk dalam Dewan Pengupahan adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk dan mendapatkan mandat resmi dan Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah bagi seluruh pengusaha sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Masih kata Ajat Sudrajat, “Oleh karena hal tersebut di atas dan dengan mempertimbangkan supaya keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan tidak cacat hukum, maka dengan ini Serikat Pekerja/Seriket Buruh Jawa Barat menyampaikan permohonan kehadapan Bapak Pj. Gubemur Jawa Barat agar berkenan memperbaiki/melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep. 49-Kesra/2024 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2024 – 2027 khususnya mengenai keterwakilan dari organisasi pengusaha yang duduk dalam di Dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat adalah Organisasi yang ditunjuk oleh KADIN Provinsi Jawa Barat sebagaimana ketentuan KEPRRES 107 Tahun 2004”,jelasnya.[R]

BACA INI JUGA
Persib Tantang Madura United di Final Championship Series Liga 1 2023/2024
Bima Arya Belanja Masalah di Depok, Hasbullah Rahmad Ungkap Hal Ini

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *