Di Jakarta Utara, Reklame Tiang Tumbuh Nyampah, Pemerintah Jangan Diem Bae

Reklame Tiang Tumbuh Nyampah
Di Jakarta Utara, reklame tiang tumbuh ukuran raksasa bertebaran nyampah di mana-mana, tokoh masyarakat bilang, kayak nggak ada pemerintahan. Kok Gitu Yah! (Foto Irvan Siagian)

Jakarta, tandabaca.id
Di Jakarta Utara, reklame tiang tumbuh ukuran raksasa bertebaran nyampah di mana-mana, tokoh masyarakat bilang, kayak nggak ada pemerintahan. Kok Gitu Yah!

Padahal, Pasal 9 Pergub No148 Tahun 2017 menyebutkan, reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang tumbuh.

Tokoh Masyarakat Tanjungpriok, Bang Aan Bule mengatakan pemerintah bukan melarang pengusaha pasang iklan di jalan, tetapi semua harus sesuai dengan ketentuan.

Untuk reklame kata Bang Aan Bule aturannya harus merujuk pada Pergub No.148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Tetapi nyatanya, kata Bang Aan Bule, Pergub itu ternyata diabaikan.

“Sepertinya memang Pergub itu hanya ada di atas kertas. Nggak berlaku di lapangan,” katanya di kepada wartawan di kawasan Tanjungpriok, Sabtu 7 Januari 2023.

Reklame Tiang Tumbuh Nyampah

Coba lihat, berapa banyak aturan dari Pergub itu yang dilanggar, contohnya reklame tiang tumbuh yang tumbuh subur di mana-mana.

“Udah bertahun-tahun lagi,” jelasnya.

Di Fasilitas Umum (Fasum) seperti saluran PHB yang mengapit dua jalur antara Jalan Sunter Garden dan Sunter Permai, Tanjungpriok.

Sedangkan, reklame berukuran raksasa lain juga berderet di pedestarian atau trotoar persisnya ditikungan maut perempatan lampu merah, Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Seperti nggak ada pemerintah,” ujarnya kesal.

Tokoh ini meminta, semestinya, seluruh tiang tumbuh seperti itu ditebang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.

Pj Gubernur DKI Jakarta Harus Blusukan

“Harusnya ditebang tapi ini malah sebaliknya dibiarkan menjamur oleh Satpol PP Jakarta Utara. Ada apa nih,” tandasnya.

Bang Aan menambahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI sementara Heru Budi Hartono diminta blusukan ke Tanjung Priok.

“Supaya mengetahui kinerja anak buahnya, jangan diem bae,” tambahnya.

Ditempat terpisah, pejabat teras dilingkungan Pemkot Jakarta Utara yaitu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana dan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara, Abdul Khalit saat dimintai tanggapan tentang reklame raksasa yang menjamur di wilayah Tanjung Priok lewat telepon enggan berkomentar alias tidak menjawab. (is)

BACA INI JUGA

Di Jakarta Pusat Reklame Tiang Tumbuh Marak, Apa Kabar Pergub 148 Tahun 2017