Jakarta, tandabaca.id
Diduga Kos-kosan mewah tidak berizin menjamur di pemukiman padat penduduk, Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1, Gunungsahari Utara (GSU), Sawahbesar, Jakarta Pusat.
Agar hal yang tidak diinginkan bisa dicegah sedini mungkin, warga desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (HBH), segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kos-kosan mewah yang tidak berizin itu.
‘Banyak kos-kosan mewah tidak berizin ditambah lagi banyak juga keluar masuk, wara-wiri, pria dan wanita diduga bukan suami istri. Sekali-kali gelar sidak dong,” ujar Beny warga GSU, Rabu (14/12)2022).
Hal senada juga dilontarkan, Marni warga lainnya. Dia juga kesal lantaran banyak pendatang baru penghuni kos-kosan itu, orang-orong yang sikapnya semau gue.
“Kos-kosannya, sepertinya nggak punya izin karena ngebangun rumah kosan berdiri nya di atas tanah warga. Mumpung Gubernur nya baru, Pj apakah dia berani sidak ke rumah kos-kosan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua RW 02 GSU Yoedo Arnanto didampingi anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) GSU Arfai menerangkan, sudah seharusnya rumah kos memiliki izin, selain itu tanah di atas tempat usaha itu juga harus sertifikat.
“Jadi mempunyai legalitas atas izin usaha kosan dan mempunyai legalitas atas sertfikat tanah di atas bangunan yang dijadikan tempat usaha kosannya itu,” ungkapnya.
Rumah Kos Mewah
Sedangkan, anggota LMK RW 02, GSU, Arfai menambahkan, rumah kos mewah di Jalan Rasela 1 meliputi, RT 003, 004, 005 dan RT 014 / 02.
“Rumah kosan yang berada di Jalan Rasela 1 banyak tidak berizin karena pemilik rumah kosan membangunnya di atas tanah milik warga,” tandasnya didampingi Ketua RT 005 Amung Pamungkas.
Dewan Kota (Dekot) Kecamatan Sawah Besar, Dede Sulaeman yang dipanggil akrab Om Delman akan menampung aspirasi dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta dengan harapan, tidak membiarkan rumah kosan tidak berizin itu semakin tambah banyak.
“Kita akan dorong agar Wali Kota Jakarta Pusat merespon aspirasi warga dengan melakukan sidak dan pendataan di rumah kosan tidak berizin di Jalan Rasela 1,” tukasnya. (is)
Response (1)