Jakarta, tandabaca.id
Rumah Demokrasi mendukung langkah Badan Pegawas Pemilu yang bakal membuat Satgas Pengawas Medsos (Media Sosial) demi memberantas disinformasi selama proses Pemilu 2024.
Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bahwa Bawaslu akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk Satgas iyang akan diluncurkan pada Januari 2023.
Satgas Pengawas Medsos akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri. Satgas diharapkan bisa meredam isu-isu di media sosial yang tidak benar dan bertentangan dengan peraturan.
Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah, sepakat dengan langkah Bawaslu yang hendak membuat satuan tugas untuk memberantas disinformasi terkait Pemilu 2024.
Karena selama ini isu isu yang beredar di media sosial kadangkala ‘liar’ sehingga perlu pengawasan agar tercipta Pemilu yang bersih, berintegritas dan bisa dipertangungjawabkan.
“Kami mendukung langkah Bawaslu. Karena Isu isu yang beredar di media sosial terkait proses Pemilu 2024 memang perlu pengawasan,” ujarnya.
Untung mendukung langkah ini maka penerapan teknologi informasi menjadi sebuah keniscayaan
Karena kedepan, pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilu, basisnya teknologi informasi.
Penggunaan teknologi informasi bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pengawasan pemilu, pemantauan, pemberian informasi, laporan dugaan pelanggaran, hingga permohonan sengketa secara daring.
Terkait Tekhnologi informasi, Badan Pangawas Pemilu sendiri sudah meluncurkan Aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0. termasuk di dalamnya mempersiapkan persidangan ‘daring’.
Kendati demikian. kata Ramdansyah, selain bekejasama dengan Kominfo, Bawaslu juga perlu melibatkan PT Telkom yang lebih punya pengalaman di bidang teknologi Informasi.
Terlebih Lembaga ini terus mengembangkan infrastruktur, platform maupun layanan digitalnya untuk mendukung berbagai aktivitas di setiap segmen dan lapisan masyarakat.
Serat Optik Milik Telkom
Sepanjang 171.654 km serat optik milik Telkom tergelar dengan jaringan akses yang menjangkau hingga 499 Ibukota Kabupaten Kota (IKK).
Infrastruktur ini masih didukung dengan 2 satelit yang memiliki 109 transponder, 255.107 Base Transceiver Station Telkomsel dan 36.787 menara telekomunikasi.
Selain itu, Telkom juga memiliki platform digital seperti 27 fasilitas data center di antaranya 22 domestik dan 5 luar negeri.
Berbagai platform dan layanan digital dengan teknologi terdepan tentunya bisa bersinergi dengan Bawaslu untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi.
Dengan demikian akan lebih efektif, transparan, dan aksesibel.
“Bekerjasama dengan Telkom itu penting karena Bawaslu pada Pemilu mendatang akan dihadapkan dengan masyarakat pemilih yang sudah melek tekhnologi informasi,” ujar Ramdansyah..
Selain itu, sumberdaya manusia (SDM) Bawaslu juga perlu penguasaan teknologi informasi, sehingga bisa meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dan pengelolaan sistem teknologi informasi pelayanan dan informasi kepemiluan bagi publik.
Apalagi pada tanggal 12 Desember 2022 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan sudah di undangkan pada lembaran Negara tahun 2022 nomor 224
Perppu No 1 Tahun 2022 mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak hanya itu, tambahan jumlah anggota DPR RI juga berubah dalam Perppu tersebut.
Semangat perubahan norma dalam Perppu dimaksudkan dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.***
BACA JUGA
Rumah Demokrasi : Bawaslu Perlu Gandeng Telkom Lakukan Pengawasan Berbasis Tekhnologi Informasi














Responses (2)