Rumah Demokrasi : Bawaslu Perlu Gandeng Telkom Lakukan Pengawasan Berbasis Tekhnologi Informasi

Pembahasan RUU DKJ
Ramdansyah sebagai narasumber pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Panwaslu Kecamatan di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022

TANDA-BACA.ID -Rumah Demokrasi mensinyalir potensi sengketa suara dan konflik lainnya akan muncul jelang Pemilu serentak 2024.

Maka untuk mengantisipasi situasi semacam itu penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu dan Pemerintah perlu melakukan pengawasan berbasis Teknologi Informasi.
Pengawasan Pemilu berbasis tekhnologi informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Terlebih hal ini sudah menjadi komitmen Bawaslu. Ini bisa dilihat dari tagline yang selalu dikampanyekan oleh Bawaslu RI.

“Pelayanan Bawaslu di bidang kepemiluan wajib mengembangkan dan meningkatan sistem pengawasan berbasis elektronik dan melihatkan perusahaan telekomunikasi,” ujar Pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah saat menjadi pembicara pada kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Panwaslu Kecamatan di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022

Menurut Ramdansyah, Bawaslu bisa menggandeng PT Telkom atau perusahaan berbasis telekomunikasi lainnya dalam menelusuri potensi sengketa suara dan konflik lainnya yang mulai bermunculan di masyarakat jelang Pemilu serentak 2024.

Selain itu, kata lelaki yang suka berpuisi ini, calon legislatif dan parpol bisa mengunakan atau memiliki sistem elektronik yang kurang lebih sama. Ini diperlukan untuk memantau potensi suara pemilih berikut dengan kemungkinan adanya potensi sengketa dan langkah langkah yang harus perlu untuk dilakukan di kemudian hari.

Ramdansyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu DKI Jakarta ini lantas menyebutkan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dimana disebutkan bahwa , setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Bawaslu dapat mengacu Perpres ini untuk melakukan pengawasan berbasis digital.

Data Pengawas Pemilu

Menurutnya, keberadaan perusahaan-perusaahan telekomunikasi yang memiliki big data yang dapat dimodifikasi menjadi data pengawasan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen pengawasan Pemilu. Data dapat diintegrasikan menjadi data pengawas pemilu yang spesifik berbasiskan wilayah, tetapi Server berada di Bawaslu.
Pengawasan yang memanfaatkan big data, kata dia, merupakan layanan pemerintah berbasis elektronik, tetapi dapat juga menjadi pelayanan pengawasan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mencari data Caleg atau rekam jejaknya, Pengawas Pemilu sudah menyediakan dalam konten yang mudah diakses. Data juga dapat diberikan berdasarkan permintaan (by request)

“Pengawasan Pemilu berbasis digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” sambungnya. Fasilitasi ini juga diharapkan dapat terus menumbuhkan minat pemantau Pemilu untuk turut mengawasi Pemilu 2024 yang berpotensi semakin rumit dan memecah belah anak bangsa.***

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *