Ema Sumarna Nyusul Yana Mulyana di Kasus Bandung Smart City, 3 Dewan Ikut

ema sumarna nyusul yana

Jakarta, tandabaca.id
Ema Sumarna, Nyusul Yana Mulyana jadi tersangka korupsi Bandung Smart City. Dia pakai rompi orange bersama Tiga Legislatif. Satu anggota dewan lainnya diperkirakan segera menyusul.

Kasus Korupsi Bandung Smart City memasuki babak baru. Setelah penjarakan Mantan Walikota Yana Mulyana Cs. Kini giliran mantan Sekda Ema Sumarna Cs yang jadi tersangka.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik hari ini, Kamis 26 September 2024 resmi menahan 4 dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.

“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam .

Asep menjelaskan, keempat tahanan KPK yang sudah diberikan rompi warna orange itu adalah Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Kota Bandung.

Tiga anggota DPRD Kota Bandung adalah Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2014 dari PDIP.

Setelah itu, Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP dan Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.

Satu anggota DPRD Kota Bandung lainnya, yakni Yudi Cahyadi belum diberikan rompi orange KPK. Wakil Rakyat dari PKS itu belum dapat hadiah rompi orange karena tidak hadir saat dipanggil.

Pemanggilan kepada Yudi Cahyadi dijadwalkan akan dilakukan kembali pada Jumat 27 September 2024.

Suap APBD Kota Bandung

Para tersangka diduga menerima suap yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” pungkas Asep.

Para tersangka baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Divonis 4 Tahun

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.***

BACA INI JUGA
Ema Sumarna Penuhi Panggilan KPK Terkait Pengembangan Kasus Suap Yana Mulyana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *