Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Venna Melinda Bersyukur

Ferry Irawan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda, jalani sidang Pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Kediri

Jakarta, tandabaca.id –
Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Selasa 23 Mei 2023 lalu. Venna Melinda Bersyukur.

Venna Melinda mengungkapkan rasa syukur atas hukuman yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penantian Venna Melinda selaku pelapor kasus KDRT sekaligus korban tersebut berbuah manis sehingga dirinya bersyukur dengan keputusan hakim.

“Alhamdulillah KDRT kan sudah dinyatakan Ferry dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas KDRT fisik dan psikis,” kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/5/2023).

Menurut Venna Melinda, beratnya hukuman yang diterima Ferry Irawan merupakan kewenangan dari hakim itu sendiri.

“Jadi kalau aku sih untuk urusan vonis berapa lama aku sudah pasrahkan kepada hakim,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Venna Melinda mengakui keputusan hakim bukanlah bagian dari wewenangnya.

Sehingga Venna Melinda hanya bisa percaya dan menyerahkan terhadap putusan hukuman yang diterima oleh Ferry kepada penegak hukum.

“Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tahu, itu kewenangan hakim,” kata Venna Melinda dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu 24 Mei 2023.

Bagi ibunda Verrel Bramasta, keputusan satu tahun penjara untuk Ferry Irawan itu merupakan akhir dari proses pengaduan KDRT yang dialaminya.

KDRT

Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.

“Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT, ”

“Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan,”

“Ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis,” lanjut Venna.

Lebih lanjut, Venna Melinda mengatakan bahwa perkara ini bukan masalah menang atau kalah.

Akan tetapi bagaimana proses Venna Melinda menempuh jalur hukum atas sebuah tindak KDRT yang menimpanya.

Dalam permohonan talak yang diajukan oleh Ferry Irawan, Venna Melinda menuturkan bahwa justru yang bersangkutan mengaku sebagai korban KDRT.

Dalam kesempatan yang sama, Venna Melinda menjelaskan bahwa pihak Ferry Irawan tetap keukeuh tidak mengakui melakukan tindak KDRT.

Setelah vonis kasus KDRT ini, Venna mengaku hanya ingin fokus pada proses perceraiannya.

“Kalau ditanya puas nggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai. ”

“Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai. ”

“Aku juga ingin cerai, aku gugat balik.”

“Aku ingin bercerai, aku ingin bercerai baik-baik,” tandasnya. ***

BACA INI JUGA
Biaya Datangkan Argentina Rp73 Miliar, Erick Thohir Jelaskan Ini
KLa Project akan Nostalgia dengan Andra and The Backbone di Bengkel Space SCBD

 

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *