Ibu Kandung Ambil Gorengan untuk Lauk Makan, Dianiaya Anak Perempuannya

Ibu Kandung Ambil Gorengan

Jakarta, tandabaca.id
Ibu Kandung Ambil Gorengan yang lauk makan nasi, dianiaya anak perempuannya yang berinisial E dengan tangan kosong dan kursi plastik.

Akibat penganiayaan tersebut ibu malang tersebut mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Wanita berinisal E diduga melakukan penganiayaan hanya karena ibu kandungnya mengambil gorengan dagangannya.

E adalah pedagang warung di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) menjelaskan bahwa pihak kepolisan telah mengamankan E di warungnya pada pukul 10.40 WIB.

“Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” kata AKP Nurma Dewi.

Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengambil barang bukti berupa kursi.

Polisi juga sempat mencari saksi di lokasi kejadian yang melihat peristiwa penganiyaan tersebut.

Nurma menyebut kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa korban atau ibu kandung E, diduga ibu kandung E mengalami stres.

“Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu,” ucapnya.

Kemudian suami pelaku bernama Sabang menuturkan kalau ibu mertuanya kerap melontarkan kata-kata kasar.

Ibu kandung E ini juga dikatakannya sulit untuk dinasehati karena stres.

KRONOLOGI KEJADIAN

Dalam unggahan pada akun instagram @kabarnegri peristiwa terjadi saat ibu kandung E mendatangi warung milik anaknya, E pada Selasa (14/2/2023) malam dengan maksud meminta gorengan untuk makan.

Namun karena mengambil terlalu banyak, E langsung marah pada ibunya ini.

Itulah yang kemudian memancing E untuk melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.

E melakukan kekerasan menggunakan tangan serta kursi plastik.

Akibat penganiayaan tersebut, ibu kandung E mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Atas perbuatannya ini E terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP

BERAKHIR DAMAI

Kasus penganiayaan yang dilakukan E terhadap ibu kandungnya, H, di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berakhir damai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, korban telah memaafkan anaknya.

“Dalam prosesnya, kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor, sudah saling meminta maaf. Kedua pihak tidak memiliki niat untuk melanjutkan kasus ini dan memutuskan berdamai,” kata Irwandhy, Kamis (16/2/2033).

BACA INI JUGA
Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya di Depok Dicokok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *