Nama-nama Anggota DPRD Jabar Terpilih yang Mundur dan Penggantinya

Baru Dilantik Langsung Mundur

Bandung, tandabaca.id
KPU Jawa Barat mengumumkan nama-nama anggota DPRD Jabar terpilih yang mundur teratur Berikut para penggantinya. Mundur karena ikut Pilkada.

Saat ini, sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.

Di antaranya, Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali, Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.

Kemudian, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad, Didik Agus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni, dan Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8 diganti Lilis Nurlia.

Selain nama-nama tadi, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang akan mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024, seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi.

“Keempatnya merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dari partai Golkar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro di Kota Bandung, Selasa 3 September 2024.

Tak hanya itu, dia juga meminta kepada anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk segera mengundurkan diri.

Dia menyebut bahwa pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti di Pilkada serentak.

“Sama juga dengan PNS, TNI atau Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka mengundurkan diri,” bebernya.

Selambat-lambatnya 22 September

“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya sampai 22 September 2024 kepada para calon kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya,” tambahnya.

Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, lanjut dia, nanti yang bersangkutan atau paslon harus menyerahkan dua dokumen.

“Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang diproses. Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024,” tandasnya.***

BACA INI JUGA
Ada Apa Yah! Baru Dilantik, Empat Anggota DPRD Jabar dari Golkar Langsung Mundur

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *