Bandung, tandabaca.id
Polemik uang sumbangan sekolah yang mencuat di beberapa SMA negeri di Jawa Barat beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar kembali regulasi mengenai uang sumbangan dari orang tua siswa. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Disdik Jabar sedang mematangkan revisi pergub supaya bisa memaksimalkan peran masyarakat dalam peningkatan pendidikan. Pembahasan perubahan regulasi itu mulai dilakukan bersama Ombudsman, Saber Pungli, Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Pada intinya, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Komite sekolah yang akan diubah,” kata Kadisdik Jabar Dedi Supandi, Selasa 4 Oktober 2022.
Dedi mengungkap ada beberapa pasal yang disisipkan dalam Pergub Komite Sekolah. Di antaranya pada Pasal 3, nantinya akan tercantum aturan pada Ayat 1a sebagai tambahan yang memuat tentang tugas komite sekolah dalam menggalang dana dari orang tua siswa.
“Pasal 3 Ayat 1a nanti meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya (dana dari orang tua siswa),” ujarnya.
Selain itu, perubahan juga akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2 Pergub Komite Sekolah. Sebelumnya, regulasi itu berbunyi masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.
“Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” ucapnya.
Larangan dalamm Pasal 12
Perubahan lainnya juga dilakukan terkait larangan dalam Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil.
Kemudian, perubahan pada Pasal 16 ayat 1 yaitu mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah, kedua pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.
“Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah,” paparnya.
Selanjutnya pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orangtua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.
Sekretaris Dinas Pendidikan
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno menambahkan, pihaknya mengakui Pergub No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah masih terjadi persepsi berbeda di lapangan termasuk dari orang tua siswa. Padahal, pergub ini baru saja disahkan pada Agustus lalu.
“Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari Inspektorat, dari Biro Hukum untuk membahas rencana revisi itu. Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum,” katanya.
Yesa menyebut saat ini pembahasan perubahan Pergub Komite Sekolah belum mencapai hasil akhir. Disdik masih mematangkan siapa pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat, karena berdasarkan Permendagri, sekolah dilarang mengelola dana tersebut.
“Tapi kalau oleh Komite, masak yang mengambil duitnya kemudian komite juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul,” ungkapnya.
“Intinya mdengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka,” ujarnya.***