Bandung, tandabaca.id
RUU Omnibus Law terkait dunia kesehatan yang saat ini masih digodong di DPR RI ditolak sejumlah organisasi kesehatan di Jawa Barat.
Terkait hal ini, anggota DPRD Jabar, Iwan Suryawan, mengaku bisa memahami keresahan kalangan dunia kesehatan dan medis Jabar yang mengkhawatirkan RUU Omnibus Law kesehatan ini akan merugikan dunia medis dan masyarakat.
“Saya rasa ini perlu ada kajian bersama antara organisasi kesehatan yang ada di Indonesia dengan dewan di Senayan,” ujar Iwan ketika dihubungi Jumat (18/11/2022).
Menurut Iwan, kajian bersama ini dinilai sangat penting agar jangan sampai masalah kesehatan di Indonesia justru akan merugikan kalangan medis dan masyarakat.
Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar ini juga menekankan agar hal ini perlu direspons oleh kalangan dewan di Senayan yang akan membahas RUU ini mungpung masih di Prolegnas dan jangan sampai mengesampingkan masukan dari kalangan organisasi kesehatan di Indonesia.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Jabar ini juga menekankan agar hal ini perlu direspons oleh kalangan dewan di Senayan yang akan membahas RUU ini mungpung masih di Prolegnas dan jangan sampai mengesampingkan masukan dari kalangan organisasi kesehatan di Indonesia.
Metode Omnibus Law
Sebagaimana diketahui, organisasi profesi kesehatan yakni Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) dan Persatuan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dr. Emi Nurjasmi mengatakan, undang-undang (UU) tentang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 masih relevan untuk diimplementasikan. UU Kebidanan masih sangat komprehensif dalam pengaturan tentang profesi bidan mulai dari pendidikan hingga pembinaan dan pengawasan.
“Undang-undang omnibus law kesehatan akan menghapus UU Kebidanan, kita berharap itu tidak terjadi. Tapi untuk revisi UU Kesehatan kami sangat mendukung,” kata Emi dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (15/11). ***
Response (1)