Selebgram Cantik asal Bandung Dicokok Polisi, Terancam Bui 10 Tahun Penjara Denda Rp10 M

Selebgram cantik asal Bandung, RV (25) dicokok polisi dan terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Bandung, tandabaca.id
Selebgram cantik asal Bandung, RV (25) dicokok polisi dan terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

RV yang memiliki follower 77 Ribu ditangkap Polisi karena nekat mempromosikan situs Judi Online (Judol) di platform media sosialnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan RV ditangkap sesuai hasil pantauan tim patroli Cyber pada 5 Juli 2024.

“Tersangka RV diciduk karena terbukti mempromosikan situs judol bernama zaraplayzone.com pada 5 Juli 2024 lalu,” kata AKBP Abdul Rahman, Selasa 9 Juli 2024.

Adapun modus operandi yang dilakukan selebgram cantik itu adalah memasang story atau status pada Instagram, disertai dengan tautan judol zaraplayzone.

Yang menariknya lagi, RV sudah menerima endors dari Judol itu selama 4 tahun. Per link yang dipromosikannya, selebgram asal Bandung ini mendapat keuntungan antara Rp2,5 juta hingga 6 juta rupiah.

“Penghasilan pelaku berdasarkan insight atau follower yang ketika membuka link dari judol tersebut. Karena followers pelaku di Instagram hampir 77 ribu,” ungkapnya.

Dijelaskan AKBP Abdul Rahman, selebgram cantik asal bandung dicokok polisi karena nekat menerima endors judol dari seorang yang menghubunginya lewat DM Instagram.

Soal siapa orang tersebut, RV beralasan tidak mengetahui siapa orang yang telah mengendorsnya itu.

“Jadi pelaku mendapatkan DM dari seseorang untuk mengiklankan judi online. Ketika mengiyakan, promosi ini tergantung insight atau follower pelaku. Kita masih melakukan pendalaman siapa orang yang menawarkan itu,” ucapnya.

Adapun pasal dan hukuman yang akan diterima RV, AKBP Abdul Rahman mengatakan pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 10 miliar,” pungkasnya***

BACA INI JUGA
Bule Persib Kembali Hengkang, Eks Juventus Stefano Beltrame Susul Alberto Rodriguez
Pegi Setiawan Dibebaskan Polda Jabar, Rencananya Mau Pulang Kampung Dulu

.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *