Soal Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Hinga Rp1,4 Miliar, Pepep Ungkap Hal Ini

Subang Utara CDPOB Ke-9
Pj Ketua DPW PPP Jabar H Pepep Saepul Hidayat S.Ikom

Bandung, tandabaca.id –
DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemprov melakukan evaluasi terkait adanya temuan BPK soal kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN TA 2022 yang mencapai Rp1,4 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat mengatakan bahwa temuan dari BPK ini baru terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama OPD beberapa waktu lalu.

Kejadian ini bahkan ucap Pepep sudah dua kali terjadi, dimana ada ASN yang telah meninggal, masih menerima gaji dan tunjangan. Demikian pula dengan pegawai yang sedang menjalani sanksi atau cuti, tetapi tetap menerima pembayaran secara utuh.

“Sebetulnya kita support terhadap kebijakan Pemprov, untuk terus memodernisasi pengelolaan berbagai layanan, administrasi berbasis digital. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan mental dan tanggungjawab SDM. Tidak bisa menyerahkan pelayanan ke sistem tanpa kontrol dari orang yang memiliki tanggungjawab melakukan itu. Menjadi kewajiban Pemprov untuk segera menyelesaikan,” kata Pepep, Senin 10 Juli 2023.

Berdasarkan dari data BPK pada 2022, lanjut dia, ada 221 ASN menerima kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, padahal mereka tengah menjalani cuti besar dengan nilai total sekitar Rp167,4 juta.

Kelebihan pembayaran tunjangan atas 27 ASN yang tengah melaksanakan tugas belajar sebesar Rp46,7 juta. Rekapitulasi kelebihan pembayaran tunjangan dua ASN yang sedang melaksanakan CLTN senilai Rp23,8 juta.

Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan atas lima ASN yang pensiun sebesar Rp35,4 juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang meninggal senilai Rp191, juta. Kelebihan bayar gaji dan tunjangan empat ASN yang diberhentikan atau hukuman disiplin, Rp23,6 juta.

KELEBIHAN PEMBAYARAN TUNJANGAN

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang telah pensiun, Rp285,5 juta. Kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp284,6 juta serta kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang menerima hukuman disiplin sebesar Rp435 juta. Dimana dengan total keseluruhan Rp1,493 miliar.

“Mengenai hal ini, Pemprov Jabar harus mengupayakan uang tersebut kembali dalam kurun waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Sesuai keputusan dari inspektorat,” ucapnya.

Pepep berharap, adanya dugaan unsur kelalaian dari operator sistem tidak lagi terjadi di 2023 ini. Mengingat kejadian ini dapat menjadi cela, seiring dengan semangat digitalisasi reformasi birokrasi Pemprov.

“Sistem yang canggih, tapi hal-hal mendasar masih terjadi. Kesalahan mendasar. Kurang aware ini harus diperbaiki,” tuturnya.

TAPD JABAR

Tidak hanya itu, kelalaian juga terjadi dalam pemanfaatan anggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jabar. Kerap terjadi kesalahan pencatatan atau nomenklatur, dimana seharusnya belanja modal namun dijadikan belanja barang dan jasa.

Fraksi-Fraksi Terhadap P2APBD 2022 dan Perubahan AKD Fraksi Partai Demokrat
Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa ungkap Pepep, mencapai Rp112,8 miliar. Sehingga Gubernur Ridwan Kamil harus mengingatkan Kepala TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi penyusunan anggaran belanja. ***

BACA INI JUGA
DPRD Jabar Tolak Rencana Pemprov yang Ingin Terbitkan Obligasi Daerah

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *