Soal Larangan Jalsah Salanah, Ono Surono Jelaskan Hal Ini

Eksekutif Jawa Barat Omon-omon
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono dalam jumpa pers dengan wartawan di Ruang Studio Lantai 1 Gedung DPRD Jabar (Foto Achmad Ariesmen)

Soal Larangan Jalsah Salanah, Ono Surono mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Bandung, tandabaca.id
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono menyesalkan adanya pelarangan acara pertemuan tahunan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jalsah Salanah di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Menurut Ono, pelarangan tersebut merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia dan menjadi catatan bahwa pihak pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi dan tindakan preventif.

“Seyogyanya dari awal pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini. Negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Ono Surono mengungkapkan, pelarangan dan upaya memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jamaah Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.

“Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ono meminta agar pihak kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya. Ia juga mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Tak hanya itu, Ono juga menyayangkan sikap pemerintah daerah Kuningan yang ikut melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah. Ia menganggap larangan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keberagaman dan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat tindakan tersebut.

Upaya Memblokade Jalan

“Sikap Pemda Kuningan yang melarang kegiatan keagamaan ini sangat disayangkan. Dalam konteks kerukunan antar umat beragama, keputusan seperti ini justru memperburuk kondisi sosial dan menambah ketegangan di masyarakat. Seharusnya pemerintah daerah dapat lebih bijaksana dalam menyikapi keberagaman yang ada dan tidak terjebak pada tekanan kelompok tertentu,” tuturnya.

Ono menambahkan bahwa kasus itu mendapatkan perhatian yang serius, dan ia berharap tindakan intoleransi semacam ini tidak terulang di masa depan. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengutamakan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, serta menjaga perdamaian dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pada saat dilaporkan kepada Saya, langsung Saya hubungi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, untuk mengetahui secara detail masalah ini. Dan dari laporannya, ada informasi bahwa masalah pelarangan ini diduga ada atensi dari atas,” tegasnya.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini. Tindakan intoleransi yang terjadi di Kuningan harus dihentikan. Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan antar umat beragama, serta mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” tutup Ono.***

BACA INI JUGA
DPRD Jabar : Anak Adalah Amanah yang Perlu Kita Lindungi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *