Jakarta, tandabaca.id
Pasangan artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ada apa ya?
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Dodi Haryanto mengatakan tujuan kliennya mengajukan permohonan ini agar kedua anak dari Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dapat diakui secara negara.
“Tentunya anak-anak yang diusulkan itu adalah hasil pernikahan Mas Ahmad Dhani dan Ibu Mulan, bukan yang lain,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Dodi, permohonan penetapan asal-usul anak dilakukan agar sang buah hati dapat mengurus hal-hal administratif, termasuk terkait identitas, pendidikan, dan mengurus paspor ke luar negeri.
Sementara itu, Ahmad Dhani mengatakan bahwa akta kedua anaknya bersama Mulan akan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya.
Sebelumnya, akta kedua anak itu masih masuk di KK Mulan Jameela.
“Sekarang anak-anak harus ke akta Ahmad Dhani karena sudah menikah resmi kan. Jadi cuma itu aja, perpindahan daripada akta Muhammad Ali dan Safeea dari KK Mulan Jameela menjadi KK Ahmad Dhani,” katanya.
Dengan masuknya dua anak dari pernikahan dengan Mulan Jameela, maka KK tersebut beranggotakan tujuh orang anak.
“Jadi, di KK Ahmad Dhani sekarang anaknya ada tujuh. Itu saja,” pungkasnya.
Ketujuh anak tersebut adalah anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty, yakni Al, El, dan Dul. Kemudian, anak Mulan Jameela dari pernikahan sebelumnya, yakni Tyarani dan Daffi.
Ditambah, dua anak dari pernikahan mereka, Ali dan Safeea.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menikah secara siri pada tahun 2009 dan meresmikan pernikahannya melalui isbat nikah pada tahun 2020.
Response (1)