Bandung, tandabaca.id
DPRD Jabar ke Kemendagri, konsultasi untuk susun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Perda RPJPD Jabar 2025-2045, diharapkan bisa menjadi pedoman atau koridor bagi Gubernur Terpilih dalam membuat Visi Misi yang dituangkan dalam RPJMD 2024-2029.
Sebagaimana diketahui, pimpinan dan anggota Pansus IV DPRD Jabar konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di DKI Jakarta.
Anggota Pansus IV DPRD Jabar H.M Hasbullah Rahmad, S.Pd, M.Hum mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka penyelarasan RPJPD 2025-2045.
Konsultasi tersebut dilakukan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Kunjungan kerja Pansus IV ke Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri dalam rangka penyusunan dokumen RPJPD Jabar 2025-2045.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus IV DPRD Jabar memaparkan perihal Ranwal RPJPD Jabar 2025-2045, dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan masukan dari Kementerian/ Lembaga terhadap pemaparan yang disampaikan.
Adapun paparan yang disampaikan meliputi Timeline Penyusunan RPJPD 2025-2045, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Sasaran Visi Jangka Panjang Daerah, Misi Jangka Panjang Daerah, Tema Pentahapan Pembangunan, Arah Pembangunan RPJPD Jabar 2025-2045.
“Isu yang dibahas dalam RPJPD 2025-2045 meliputi pengentasan kemiskinan, pengangguran, gini rasio, tengkes (stunting), isu lingkungan, pelayanan dasar, blank spot akses internet hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia,” kata Hasbullah yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar ini.
Hasbullah menambahkan bahwa Raperda Jabar tentang RPJPD Jabar 2025-2045 sangat penting, ini akan menjadi acuan pembangunan Jabar selama dua dekade ke depan.
“RPJPD periode 20 tahun kedepan yang merupakan penjabaran visi, misi, arah, kebijakan, dan sasaran pembangunan daerah,” katanya.
“Harapannya Raperda RPJPD Jabar 2025-2045, bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda RPJPD Jabar 2025-2045, agar bisa menjadi pedoman atau koridor bagi Gubernur Terpilih dalam membuat Visi-misi yang dituangkan dalam RPJMD periode 2024-2029,” pungkasnya. ***














Response (1)