Pengadaan Pakaian Kerja Anggota Dewan Berdasarkan TKDN, Produk Lokal

Laktasi dan Day Care
Kabag Umum Setwan DPRD Jabar Dodi Sukmayana (Foto Ariesmen)

Bandung, tandabaca.id
Pengadaan pakaian kerja anggota dewan kebijakannya berdasarkan TKDN atau tingkat komponen dalam negeri. Tidak lagi Impor, cukup produk lokal atau dalam negeri.

Kabagum Sekretariat DPRD Jabar H Dosi Sukmayana mengatakan pengadaan pakaian kerja anggota dewan nggak lagi menggunakan bahan impor, cukup produk lokal.

Dasarnya jelas H Dodi, kebijakan untuk pengadaan pakaian kerja anggota dewan berdasarkan TKDN. Pagunya dari Rp1,5 juta turun menjadi Rp750 ribu.

“Karena sekarang produk dalam negeri maka harga tertingginya itu Rp250 ribu per meter. Jadi satu stel itu hanya Rp750 ribu,” katanya.

“Jadi bahan pakaian itu sudah turun. Kita mengutamakan produk dalam negeri, dari Rp1,5 juta jadi Rp750 ribu,” tambahnya.

Untuk pakaian kerja anggota dewan itu, kalau sebelumnya mereka mendapatkan pakaian dinas sebanyak 5 stel, sekarang hanya diberikan 3 stel.

“Itu semua baru kita sampaikan di komisi I, nanti disetujui atu tidak, kita belum tahu. Sebab bagian umum memiliki tusi (tugas pokok dan fungsi) menyedikan fasilits,” terangnya.

H Dodi yang juga dosen pasca sarjana Universitas Winaya Mukti juga mengatakan saat ini biaya untuk pelantikan anggota dewan baru belum terhitung.

“Karena dipelntikan itu, biaya yang belum terhitung itu biaya pengamanan. Itu akan melibatkan Polri, TNI dan sebagainya. Itu yang belum bisa kita hitung, karenakan kan kemarin baru KUA PPAS,” terangnya.

“Yang jelas di bagian umum, untuk sekarang ini, kita hapus pin emas. Sudah tidak ada lagi pin emas, sekarang ini sudh tidak ada lagi,” tambahnya.

Pertimbangannya, terang H Dodi, masalah kepatutan dan kewajaran, dan memang Setwan sudah koordinasi dn kebanyakan anggota dewan juga lebih peka.

“Tidak ada gntinya, pin seperti biasa saja. Tahun 2019 lalu itu 7,5 gram kali 100 orang,” pungkasnya.***

BACA INI JUGA
Estimasi Anggaran Pelantikan 120 Anggota DPRD Jabar periode 2024-2029

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *