Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik akan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana
Jakarta, tandabaca.id
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil dengan terlapor selebgram Lisa Mariana.
Laporan yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait tudingan bahwa anak yang dilahirkan Lisa merupakan hasil perselingkuhan antara keduanya.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, mengatakan sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik akan terlebih dahulu menempuh jalur mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu, baru kami lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” ujar, Rizki kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Rizki belum merinci waktu pasti pelaksanaan mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, penyidik akan langsung melanjutkan ke tahap gelar perkara guna menetapkan tersangka.
“Segera kami gelar minggu ini,” tegasnya.
Tes DNA Ulang
Sebelumnya kubu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menolak usulan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai, permintaan tersebut tak berdasar hukum.
Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, sebelumnya menantang pihak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Adapun tes itu diajukan guna memastikan identitas ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA.
Muslim Jaya menegaskan, proses tes DNA telah dilakukan oleh Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Mabes Polri sesuai prosedur yang ketat dan sesuai standar.
“Kita ketahui Labdokkes Polri berstandar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi ILAC. Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes ulang,” ujarnya, dikutip Minggu (14/9/2025).
“Karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum, ini bukan penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit,” sambung dia.
Ia menambahkan, semua tahapan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan hasilnya telah diumumkan secara resmi.
“Tes dilakukan sesuai metodologi sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA,” tuturnya.
Jangan Memperkeruh Suasana
Muslim Jaya juga meminta pihak Lisa Mariana untuk tidak memperkeruh suasana dan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” tegasnya.
Sebelumnya, Bertua Hutapea mengatakan usulan tes ulang muncul usai pihaknya melihat hasil tes DNA yang ditunjukkan oleh penyidik.
“Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa diketahui setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby A,” katanya.
Seperti diketahui Lisa Mariana berencana melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
Tes DNA telah dilakukan dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas laporan dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana.
Lisa Mariana diduga melakukan tindak pencemaran nama baik lantaran mengaku memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat itu.
Muslim Jaya Butar-butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, hasil tes DNA yang sudah dikeluarkan Pusat Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Polri sah secara hukum dan tidak perlu diulang.
Penyidik Bareskrim Polri yang memeriksa kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil yang diduga dilakukan Lisa Mariana itu memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan.
Penyidik telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA.
“Semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri,” kata Muslim, Kamis (11/9/2025).
Standar Internasional Labdokkes Polri
Muslim menekankan, Labdokkes Polri memiliki standar internasional dan kredibilitas tinggi lantaran telah berstandar internasional serta berlabel ISO 17025.
Labdokkes Polri juga masuk dalam organisasi International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).
“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Muslim.
Menurutnya, tes DNA dalam perkara hukum berbeda dengan tes medis yang memungkinkan adanya ‘second opinion’.
Oleh karena itu, ia menilai permintaan Lisa Mariana tidak berdasar.
“Untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit,” tegasnya.
“Oleh karena itu kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum,” lanjut Muslim.
Muslim menambahkan, hasil tes DNA yang diumumkan beberapa waktu lalu sudah dilakukan sesuai metodologi dan prosedur yang benar.
Ia meminta Lisa Mariana berhenti membuat sensasi dan fokus mengikuti proses hukum.
“Tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum (yang bisa diganggu gugat), semua dilakukan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi, sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri,” kata Muslim.
“Kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” ucapnya.(warkot)














Response (1)