Jakarta, tandabaca.id
Segel merah rumah walet, yang dipasang tim gabungan Pemkot Jakpus. Sebagai tanda bangunan berlantai lima ini bermasalah, hilang. Kok Bisa, Yah?
Bangunan bermasalah ini, lokasinya di Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 RT 005 RW 02, Gunungsahari Utara (GSU), Sawahbesar, Jakarta Pusat.
Tim gabungan yang nyegel dan melakukan pembongkaran atas bangunan bermasalah ini, adalah Satpol PP Jakarta Pusat dan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat.
Hilangnya segel tersebut, terang membuat warga jadi bertanya tanya ada apa yah! Padahal tanda dilarangan melanjutkan pembangunan, sebelum perizinannya dilengkapi itu, berukuran besar.
Warga bersikap kritis, karena bangunan itu dipasangi segel dan dibongkar petugas, berkat laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan itu.
Selain itu, lantai atas bangunan itu diperuntukkan sang pemilik sebagai serang burung walet.
Hal lain yang menjadi tanda-tanya warga, saat tindakan tegas dilakukan, bangunan bermasalah itu sepertinya ditindak asal memenuhi kewajiban saja, kerjanya nggak serius, hanya dibolong-bolongin sedikit saja.
Belum lagi kalau dilihat dari alat yang dibawa ke lokasi, masa bongkar bagian atas bangunan berlantai lima hanya bawa palu, linggis doang, alat kerjanya manual semua, nggak ada alat beratnya.
alat bongkarnya cuma alat bongkar manul saja.
“Waduh, itu segel merah yang dipasang Sudin CKTRP di bangunan burung walet kenapa nggak ada. Masa ngawasin bangunan melanggar saja petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat nggak becus, pada merem kerjanya,” cetus Rahmat warga sekitar, Rabu (30/11/2022).
Kemudian, warga pun langsung menanyakan kepada Ketua RT 005/02, GSU tentang segel merah yang lungo di lokasi bangunan burung walet. “Pak RT kenapa diam saja bangunan bermasalah yang disegel itu bisa nggak ada,” ujarnya.
Bingung Menjawabnya
Sementara itu, Ketua RT 005, Amung Pamungkas binggung menjawabnya. “Aduhh lagi-lagi bangunan burung walet yang diprotes warga.”
“Besok saya tanyakan ke petugas CKTRP Kecamatan Sawah Besar. Sanksi apa saja jika segel merah itu dicopot,” jawabnya singkat.
Amung Pamungkas menjawab dengan didampingi Ketua RW 02 GSU, Yoedo Arnanto dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 02 GSU Arfai di lokasi.
Tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budi mengaku, miris terhadap kinerja anak buah Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang kian hari semakin melorot saja kinerjanya karena pengawasan siapa, yang bongkar siapa.
“Jadi tumpang tindih kerjanya seperti bangunan yang belum lama dibongkar Satpol PP Jakarta Pusat dan selanjutnya disegel petugas CKTRP Jakarta Pusat. Di lokasi bangunan 5 lantai, Jalan Rasela 1 RT 005/02 nomor: 33, GSU, Sawah Besar bisa tidak ada segelnya di lokasi. Padahal ada sanksi nya sesuai aturan yang tertulis dalam segel merah itu,” tandasnya. (is)
Responses (2)