Jakarta, tandabaca.id
Soal reklame tiang tumbuh, Sudin CKTRP Jakpus yang sebelumnya membisu, akhirnya buka suara juga. Salahkan Satpol PP DKI, katanya sudah Rekomentek Bongkar.
Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya mau juga dikonfirmasi wartawan soal reklame tiang tumbuh.
Reklame tiang tumbuh yang dimaksud seperti di tikunganmaut perempatan Jalan Sabang atau Jalan H Agus Salim Kebonsirih, Menteng.
Selain itu, juga reklame di Jalan KH Mas Mansyur Kebonkacang, Tanahabang, reklame Jalan Letjen Suprapto Tanahtinggi, Joharbaru dan lain sebagainya.
Basmur, warga Joharbaru mengaku geram dengan pihak terkait yang mengeluarkan izin atas keberadaan reklame tiang tumbuh itu.
Padahal menurut Basmur, reklame tiang tumbuh itu sudah nggak boleh lagi ada.
“Reklame di Jalan Letjen Suprapto misalnya, sudah dicopotin iklannya, tetapi tiangnya nggak dibongkar-bongkar juga,” katanya.
BACA INI JUGA
Reklame Tiang Tumbuh Marak di Jakarta Pusat, Dinas yang Ngawasin Cuek Bae
REKOMENTEK UNTUK DIBONGKAR
Seksi Penertiban Sudin CKTRP Jakpus Soleh mengatakan soal reklame tiang tumbuh yang marak di beberapa titik sebetulnya sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomentek) untuk dibongkar.
“Reklame tiang tumbuh itu titik lama dan sudah pernah di rekomtek ke Satpol PP. Namun tidak pernah dibongkar oleh Satpol PP,” katanya saat ditanya via whatsapp, Senin 6 Maret 2023.
Tokoh masyarakat Jakarta Pusat, Budi mengaku miris, dengan keberadaan reklame tiang tumbuh itu.
BACA INI JUGA
Di Jakarta Utara, Reklame Tiang Tumbuh Nyampah, Pemerintah Jangan Diem Bae
COPOT SATPOL PP DKI
Oleh karenanya, Budin mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera mencopot Satpol PP DKI.
Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame.
Pergub tersebut menjelaskan bahwa seluruh reklame dikawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh itu, aturannya dilarang.
Sedangkan, yang diperbolehkan hanya reklame yang menggunakan Light Emiting Diodes (LED) di kawasan kendali ketat. Letaknya juga harus menempel atau berada di atas gedung.
“Apalagi petugas CKTRP sudah mengusulkan bongkar, tapi tidak dibongkar-bongkar Satpol PP DKI ada apa ini,” tandasnya. (is)













